Frequently Asked Question (FAQ):


Q: Apakah Website SILAP MAS DAYANG (Sistem Layanan Pengaduan Masyarakat Medan Selayang) ini?
A: Website SILAP MAS DAYANG (Sistem Layanan Pengaduan Masyarakat Medan Selayang) adalah sistem layanan pengaduan online yang disediakan oleh Kecamatan Medan Selayang untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan laporan, keluhan, saran, atau masukan terkait pelayanan publik di wilayah Kecamatan Medan Selayang. Website ini bertujuan meningkatkan transparansi, efektivitas, dan kualitas pelayanan masyarakat.


Q: Apakah nomor pengaduan itu dan apa yang harus saya lakukan terhadap nomor pengaduan ini?
A: Nomor pengaduan adalah kode unik yang diberikan secara otomatis setelah Anda mengirim laporan. Nomor ini digunakan untuk melacak status dan perkembangan pengaduan Anda melalui menu Lihat Pengaduan. Simpan nomor tersebut dengan baik agar Anda bisa memantau respon dari petugas.


Q: Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan?
A: Respon yang diberikan dapat berupa:
- Konfirmasi bahwa pengaduan telah diterima,
- Tindak lanjut atau klarifikasi dari petugas,
- Informasi hasil penyelesaian pengaduan.
Semua respon akan ditampilkan melalui sistem dan dapat dilihat menggunakan nomor pengaduan Anda.


Q: Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?
A: Waktu respon tergantung pada jenis dan kompleksitas pengaduan, namun secara umum respon awal akan diberikan dalam waktu 1–3 hari kerja setelah pengaduan diterima. Pengaduan yang memerlukan koordinasi antarinstansi dapat membutuhkan waktu lebih lama.


Q: Apakah pengaduan yang saya berikan akan selalu mendapatkan respon?
A: Setiap pengaduan yang lengkap dan sesuai ketentuan akan mendapat respon dari petugas. Namun, pengaduan yang tidak jelas, tidak relevan, atau berisi informasi palsu dapat tidak diproses lebih lanjut.


Q: Apakah kerahasiaan identitas saya sebagai pengadu/pelapor terjaga?
A: Ya. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya. Data pribadi Anda tidak akan dipublikasikan atau diberikan kepada pihak lain tanpa izin, kecuali diperlukan untuk proses tindak lanjut resmi sesuai peraturan perundang-undangan.